Topcareer.id – SKB 4 Menteri umumkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dimulai setelah tenaga pendidik melaksanakan vaksinasi lengkap. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim jelaskan akan ada pembagian rombongan belajar saat pemerintah daerah memberlakukan PTM terbatas.
Seperti apa pembagian rombongan belajar dilakukan?
Dalam pemaparannya, Mendikbud menyampaikan maksimal pemberlakuan PTM terbatas ini 50% kapasitas per kelas, sehingga dalam 1 rombongan belajar terdapat 2 kelompok belajar. Sudah ada beberapa contoh sekolah dasar negeri (SDN) yang memberlakukan PTM terbatas, salah satunya SDN 03 Pontianak Selatan.
Jadi, masing-masing kelompok belajar melakukan PTM terbatas sebanyak 2 kali dalam 1 minggu:
-Siswa dengan nomor absen 1-16 masuk di hari Senin dan Rabu
– Siswa dengan nomor absen 17-32 masuk di hari Selasa dan Kamis
Baca juga: Kuliah Gratis Di Turki, Siapa Mau?
“Satu kali pertemuan PTM terbatas berlangsung selama 3 jam (pukul 07:00 – 10:00 WIB). Karena setiap kelompok belajar melakukan 2 kali pertemuan dalam 1 minggu, maka setiap siswa melakukan PTM terbatas sebanyak 6 jam dalam 1 minggunya,” kata Mendikbud dalam paparannya, Selasa (30/3/2021).
Jam masuk dibuat selang-seling (dengan jeda beberapa menit) tiap kelas, agar ketika pulang tidak terjadi penumpukan. Hari Jumat dipakai untuk melakukan evaluasi PTM terbatas di tiap minggunya.