Topcareer.id – Hingga 3 hari kedepan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya untuk bepergian keluar daerah.
Hal ini bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” tulis Tjahjo dalam SE tersebut.
Baca Juga: BKN Perbarui Fitur Teknologi Seleksi ASN, Bakal Ada Face Recoginition
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional ini pun bukan tanpa alasan, melainkan dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.
Namun, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja ataupun ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah dan telah mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing, maka dapat dikecualikan dengan aturan ini.
Baca Juga: ASN dan PPPK Bakal Dapat Santunan Kematian Apabila Meninggal Karena Hal Ini
Selain itu, Tjaho juga tak segan memberikan hukuman bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
“ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.**(RW)