Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, October 6, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

DJP Catat Pelaporan SPT Pajak Naik 26,6%, Jadi 11,3 Juta

Tenang, lapor pajak sekarang makin gampang. Bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Tapi, tetap ada dokumen yang disiapkan.Ilustrasi SPT. Dok/smart-money

Topcareer.id – Hingga 31 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta. Jumlah ini meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Pemberlakuan SIKM Untuk Kelancaran Bisnis

Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah.

Leave a Reply