Topcareer.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan mudik pada masa Idul Fitri tahun 2021 sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menhub pada Minggu (4/4/2021).
Bahkan menhub mengaku akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 sebagai bentuk dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.
Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Siapkan Opsi Staycation untuk Berlibur
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Kemenhubpun menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah guna meminimalisir pergerakan orang yang dapat mengakibatkan lonjakan kasus covid-19.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Selain itu, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.**(Feb)