Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Larang Mudik, Pemerintah Siapkan Opsi Staycation untuk Berlibur

staycationIlustrasi. Dok/Zenrooms

Topcareer.id – Pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh pekerja baik PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN hingga karyawan swasta untuk tidak berpergian atau mudik pada lebaran idul fitri 2021 nanti.

Hal ini dikhawatirkan berimbas terhadap beberapa sektor, terutama industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku telah memiliki serangkaian program yang diyakini mampu mempertahankan denyut nadi usaha dan menggairahkan sektor industri pariwisata di Tanah Air. Salah satunya staycation atau berlibur di sekitar rumah.

“Kami berkoordinasi berkenaan dengan topik-topik terkini, salah satunya mengenai mudik dan kami secara tegas menyampaikan dan memberikan pesan kepada masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif bahwa kami siap untuk mendukung keputusan pemerintah. Dan, sekarang kami menyiapkan opsi-opsi staycation,” ujar Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: 10 Manfaat Mandi Air Panas Yang Perlu Kamu Tahu

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengatakan program ini diharapkan dapat mengobati keinginan masyarakat untuk berlibur di kampung halaman atau ke lokasi wisata, sekaligus sebagai penggerak ekonomi pariwisata di daerah setempat.

“Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang. Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis,” tuturnya.

Meski demikian, dalam implementasinya kebijakan ini juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tentunya akan mempertimbangan zona risiko penyebaran Covid-19.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply