Topcareer.id – Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan S. Sulendrakusuma menyebut bahwa Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM, merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi.
“Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5%, lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM,” ujar Panutan saat mensosialisasikan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Selasa (6/4/2021).
Panutan menambahkan, hadirnya PP No. 7 tahun 2021 sekaligus menunjukkan bahwa UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM.
Apalagi, Presiden telah mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya karena adanya kebutuhan 2,9 juta sampai 3 juta lapangan kerja per tahun. Salah satu poin dari PP No. 7 tahun 2021 itu adalah mengenai kemudahan bagi Koperasi dan UMKM.
“Dalam hal ini, reformasi di bidang regulasi. Banyak keluhan dari dunia usaha soal kesulitan memulai usaha, hingga perizinan, dan lainnya,” tutur Panutan.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan : Nasib THR 2021 Masih Dibahas
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto menjelaskan bahwa berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021.
Dari sisi legalitas, para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pendaftaran. “Jadi kalau sudah punya NIB, itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha,” kata Luhur.
Beberapa kemudahan juga meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK, seperti perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal.
Kemudian, perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), dengan pendaftaran perizinan dan perpanjangan yang tidak dikenakan biaya. Kemudahan ini juga mencakup proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.
PP Nomor 7/2021 juga memberikan dukungan bagi UMKM untuk mendapat kredit program. Ada juga kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, serta pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan.
Baca juga: 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres Diterbitkan, Dukung UU Cipta Kerja
Di samping itu, UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi.
Luhur menambahkan, kemudahan berlanjut dengan alokasi 40% pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah, serta adanya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.
“Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula 1% dari omzet diturunkan menjadi 0,5%. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini,” ujar Luhur.
Selain itu, ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program.
Pada kesempatan tersebut, Luhur juga mengajak para stakeholder baik di pusat dan daerah untuk bekerja sama, terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik.
Baca juga: Tenang, Menurut UU Cipta Kerja Karyawan Kontrak yang Kena PHK Tetap Dapat Kompensasi
Menurut Luhur, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.
“Biaya sewa paling tinggi itu 30% dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan,” tegasnya.