TopCareerID

Ini Poin-Poin Penting dalam Penerapan Sekolah Tatap Muka di Jakarta

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. (Dok/CBN)

Topcareer.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba sekolah tatap muka terbatas mulai 7 hingga 29 April 2021. Disdik DKI memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik adalah prioritas utama dalam perancangan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran (blended learning), khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.

Selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 sampai dengan 29 April 2021 dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan.

Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas sebagai berikut:

– Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

– Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

– Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.

– Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Survei: 80,4% Sekolah Dan Komite Sepakat Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

– Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

– Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

“Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar COVID-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nahdiana dalam pers rilis, Selasa (6/4/2021).

Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3×24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19.

Exit mobile version