TopCareerID

Ini Syarat Penyelenggaraan Event di Masa Covid-19

Ilustrasi pengurusan izin event semakin dipermudah oleh pemerintah - konser.

Ilustrasi pengurusan izin event semakin dipermudah oleh pemerintah - konser. (Pexels)

Topcareer.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus menyiapkan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku industri event di berbagai daerah, untuk dapat segera memulai penyelanggaraan event dengan menentukan syarat-syaratnya.

Ditargetkan nantinya penyelenggaraan event di setiap daerah harus disertai dengan protokol kesehatan berbasis CHSE dan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

“Kami harapkan jika situasi semakin memungkinkan dan pelaksanaan program vaksinasi sudah semakin masif penyelenggaraan event dengan protokol kesehatan dapat segera dimulai pada semester kedua tahun ini,” kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf, Rizky Handayani dalam keterangan resminya, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan, izin penyelenggaraan event juga akan dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan Satgas Penanganan Covid-19 sehingga pelaksanaannnya tetap aman bagi semua.

Wilayah yang bisa menginisiasi penyelenggaraan event harus dipastikan merupakan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona hijau oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan harus tetap disertai dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Penyelenggaraan event juga disebutnya akan menjadi titik balik bagi pemulihan industri MICE secara keseluruhan yang dalam setahun terakhir ini nyaris tak bergerak.

Baca juga: Wow! Matahari Buatan Korea Selatan, Hasilkan Panas 100 Juta Derajat Celsius

Dengan mendorong kembali penyelenggaraan event disertai protokol kesehatan yang ketat diharapkan mampu membangkitkan perekonomian masyarakat terlebih ada lebih dari 34 juta orang di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata di mana subsektor event termasuk di dalamnya.

“Saat ini beberapa event daerah masuk dalam tahap kurasi dan ini akan terus kita lakukan sekaligus untuk meningkatkan kualitas event hingga pada saatnya nanti dapat ditampilkan kepada publik melalui penyelenggaraan yang aman dan inovatif untuk menjadi daya tarik wisata,” kata Rizky.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kemenparekraf telah membuat buku panduan atau handbook mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability). Sebagai bahan rujukan para penyelenggara event yang ada di tanah air.

“Sebuah event itu bisa berjalan kembali, jika seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan event tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin,” katanya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebelumnya meluncurkan Kharisma Event Nusantara (KEN) 2021 pada 10 April 2021 sebagai ajang untuk mempersiapkan terselenggaranya kembali event-event di berbagai daerah.

Exit mobile version