Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Survei: Bantuan Produktif UMKM Digunakan untuk Beli Bahan Baku

UMKM.Pekerja menyelesaikan pembuatan tas kulit Gammara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). Badan Legislasi DPR menyatakan strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta kerja dipastikan memprioritaskan UMKM sebagai sektor utama yang berdasarkan data kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

Topcareer.id – Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden, sebanyak 88,5 persen penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.

Tidak berbeda berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), di mana 99% UMKM responden sudah menerima bantuan.

Dan lebih dari 50% UMKM dengan adanya program bantuan produktif ini mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya.

“Hasil berbagai survei menunjukkan bahwa bantuan modal kerja ini sangat dibutuhkan bagi usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan membuka usahanya kembali bagi yang sudah tutup dan mencegah mereka tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin serta menimbulkan risiko sosial di kemudian hari,” katanya dalam siaran pers, Selasa (20/4/2021).

Berdasarkan capaian atas program BPUM tahun 2020 maka pemerintah pada tahun 2021 melaksanakan kembali program tersebut dengan memberikan kembali bantuan produktif usaha mikro kepada pelaku usaha mikro penerima tahun 2020 dan berharap mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-1.

Baca juga: Buka Sampai 30 April, Simak Lagi Alur Seleksi Sekolah Kedinasan 2021

Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020 mengingat baru 12 juta usaha mikro yang sudah memanfaatkan BPUM.

Sementara itu, Eddy menyayangkan atas kasus pencairan BPUM yang menyebabkan antrean panjang sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan,

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib. Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan,” kata Eddy Satriya.

Eddy mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Bank penyalur dalam hal ini Bank BRI dan Bank BNI, untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk teman – teman di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.

Leave a Reply