TopCareerID

Tak Miliki Peraturan Perusahaan? Hati-hati Sanksi Pidana dan Perdata Menanti

Sumber foto: jackwelch.strayer.edu

Topcareer.id – Sudah tahu belum, ternyata perusahaan harus memiliki peraturan jika memiliki karyawan dengan jumlah minimal 10 orang?

Hal ini bahkan diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” tulis pasal 108.

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan di atas, maka sanksi pidana dan perdata akan siap menanti.

Sebagai contoh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/4/2021) kemarin resmi menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN berupa denda sebesar Rp 5.000.000 subsider 14 hari kurungan penjara.

Baca juga: 3 Hal yang Bikin Milenial dan Gen Z Bertahan Lama di Perusahaan

Hukuman tersebut dilakukan karena PT ITN dianggap melanggar 108 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.

Sebelumnya Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, dalam menangani sebuah kasus, Kementerian Ketenagakerjaan lebih mendahulukan upaya preventif edukatif.

Namun apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, maka tindakan hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), maka akan dilakukan upaya paksa melalui pengadilan sebagai tindakan represif yustisia oleh PPNS Ketenagakerjaan.

“Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan,” pungkas Yuli.**(Feb)

Exit mobile version