TopCareerID

Total 35.845 Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Peroleh Insentif

Ilustrasi tenaga medis.

Seorang perawat bersiap melakukan vaksinasi (foto: istimewa)

Topcareer.id – Pemerintah terus mempercepat pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Total tenaga medis yang telah menerima insentif dan santunan per 20 April 2021 sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar 246,8 miliar.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maka pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.

Per 20 April 2021, tunggakan insentif TA 2020 telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga medis, insentif TA 2021 5.664 orang dan santunan kematian sebanyak 76 orang.

Sementara untuk tahun 2021, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar 186,6 miliar.

Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.
“Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Ini 2 Vaksin Yang Dapat Dibeli Perusahaan Swasta Hingga UMKM

Tahun 2021, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani Covid-19. Aturan baru seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Diungkapkan oleh Kirana, dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan.

Untuk memastikan insentif sampai kepada sasaran, Kemenkes juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.

“Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa fasyankes yang memberikan pelayanan Covid-19 seperti RS milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif.

“Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien Covid-19,” terangnya.

Exit mobile version