Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Satgas Covid-19 Minta Perkantoran Tutup Sementara?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

Topcareer.id – Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 meminta sejumlah perkantoran yang menjadi klaster penyebaran covid untuk memberhentikan operasionalnya sementara waktu.

Hal ini menyusul adanya lonjakan kasus di klaster perkantoran dalam 2 pekan terakhir. Dimana pada tanggal 5-11 April 2021, Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 157 kasus positif Covid di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12-18 April jumlah positif Covid meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

“Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran, mohon untuk ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga : Hati-hati Klaster Perkantoran jadi Penyebab Covid-19 Meluas di Wilayah Depok

Sedangkan untuk sektor perkantoran yang berada pada daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tetap menerapkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2021.

Dimana membatasi kapasitas kerja dengan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50% dan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50%.

“Untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.

Selain itu, Wiku mengimbau agar semua perusahaan mengoptimalisasi satgas covid yang sudah dibentuk.

“Jika belum ada satgasnya, maka segera dibentuk,” tambahnya.

Sebagai penutup, Wiku memohon kepada Pemerintah Daerah setempat untuk segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas.

“Dan bagi daerah lain yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota atau mikro, dapat segera mengatur hal ini secara jelas, dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman Covid-19,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply