Topcareer.id – Beberapa waktu terakhir kasus Covid-19 klaster perkantoran meningkat, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, merespons dengan meminta perusahaan terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2021).
Ia menambahkan, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” ujarnya.
Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan adanya klaster perkantoran dan penanggulangan Covid-19 .
Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Realisasi Investasi Naik, Target Sektor Manufaktur 2021 Jadi Rp323,56 T
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.
Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” jelasnya.