Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ngabuburit di Jalur Kereta Bahayakan Diri dan Kena Denda Rp15 Juta

kereta api

Topcareer.id – Beraktivitas di jalur kereta api, termasuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa alias ngabuburit sangat mengganggu perjalanan kereta api, dan juga bahayakan diri sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat ngabuburit di tempat seperti itu.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, dikuti pada Kamis (29/4/2021).

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur KA tersebut telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: Catat, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ditutup Besok

Joni menyampaikan, masyarakat yang melanggar atau tetap melakukan aktivitas di jalur kereta dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

“Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ujar Joni.

Pada momen Ramadhan di tahun 2021 ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Batu balas sendiri tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” kata Joni.

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat pada 2020, terdapat 421 orang yang tertemper kereta api. Adapun di 2021 ini, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertemper kereta api dimana 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Joni.

Leave a Reply