Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Sah, Jokowi Teken PP THR untuk CPNS hingga Pensiunan

Presiden terbitkan aturan resmi baha 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.Presiden terbitkan aturan resmi baha 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

Topcareer.id – Rabu (28/4) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden di Kabupaten Malang, Kamis (29/04/2021).

Dalam implementasinya, THR ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri. Sedangkan, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juli 2021.

Orang nomor satu di Indonesia itu berharap pemberian THR tersebut bisa menjadi daya bangkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idul fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tegasnya.

Sebelumnya pada tanggal yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 para ASN.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply