Topcareer.id – Rabu (28/4) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden di Kabupaten Malang, Kamis (29/04/2021).
Dalam implementasinya, THR ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri. Sedangkan, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juli 2021.
Orang nomor satu di Indonesia itu berharap pemberian THR tersebut bisa menjadi daya bangkit pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idul fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tegasnya.
Sebelumnya pada tanggal yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 para ASN.**(Feb)