TopCareerID

THR Bermasalah, Para Pekerja Laporkan Perusahaan ke Kemnaker

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.

Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan hingga tanggal 30 April 2021 kemarin, terdapat 776 laporan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anwar pun membeberkan apa saja permasalahan yang mendominasi dalam laporan tersebut.

“Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu,” katanya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Adapun kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini diantaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lainnya.

Baca juga : Menaker Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR pada Pekerja

Lebih lanjut, Anwar menegaskan pihaknya akan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindak lanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” tambahnya.

Ia pun mengkalim dari 776 aduan, 90% permasalahan diantaranya telah diselesaikan. Sedangkan sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun berkaitan juga dengan masalah ketenagakerjaan lainnya.

Sebelumnya diketahui, Kemnaker telah membuka posko THR yang berfungsi sebagai tempat informasi, konsultasi, atau pengaduan masalah THR.

Untuk mendapat layanan ini pun, pekerja atau buruh bisa langsung datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan, ataupun melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Dalam implementasinya, Posko THR 2021 ini bahkan melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Dimana tim pemantau ini bertugas memantau sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.**(Feb)

Exit mobile version