Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR pada Pekerja

Strategi Menaker Hadapi Transformasi Ketenagakerjaan Era Industri 4.0Menaker Ida Fauziyah. Dok. Humas Kemnaker

Topcareer.id – Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera bayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442H.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

“Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Senin (26/4/2021).

“Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh,” ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Langkah Pemerintah Antisipasi Gelombang Covid-19 India

Menaker menegaskan, Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

“Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” kata Ida.

Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sedangkan, bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha.

Dengan kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, Menaker Ida meyakini kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Ida Fauziyah mengatakan pemerintah pun telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha. Menurutnya, pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.

Leave a Reply