TopCareerID

Jasa Marga Catat Lalin Weekend Jelang Larangan Mudik Turun 10%

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi.

Ilustrasi. (dok. Detiknews)

Topcareer.id – Menjelang masa peniadaan mudik yang akan dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik, Jumat-Minggu (30 April-2 Mei 2021).

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10% jika dibandingkan lalin normal,” kata Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah, yaitu mayoritas sebanyak 181.026 kendaraan menuju arah Timur, 118.983 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.374 kendaraan menuju arah Selatan.

Adapun rincian distribusi lalin GT Cikampek Utama, dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 1,3% dari lalin normal. Lalu GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 18,1% dari lalin normal.

Baca juga: Inggris Berniat Batasi Penggunaan Vaksin AstraZeneca Untuk Kaum Muda

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 181.026 kendaraan, turun sebesar 8,5% dari lalin normal.

Untuk arah barat, lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 118.983 kendaraan, turun 7,7% dari lalin normal.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan, turun sebesar 15,6% dari lalin normal.

Menjelang masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan, untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Untuk kategori PPDN yang dikecualikan, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Exit mobile version