TopCareerID

Segini Besaran THR PNS di 2021

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.

Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah merilis uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, berikut besaran THR yang akan diberikan untuk untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural ;

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat ;

Baca juga : Menaker Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR pada Pekerja

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana;

a. Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

b. Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

c. Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

d. Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

e. Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

Nah, ngomong-ngomong Tunjangan Hari Raya, sudahkah terima THR hari ini?**(Feb)

Exit mobile version