Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker Bongkar Salah Satu Profesi yang Paling Bahaya

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Dari banyaknya pekerjaan di dunia ini, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah mengatakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah salah satu profesi yang cukup tinggi berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, Menaker meminta agar para perusahaan yang merekrut TKMB harus menjamin perlindungannya dengan mengikutsertakan mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak atau ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari Senin (10/5/2021).

Baca juga:10 Profesi Bergaji Tinggi yang Cocok untuk Introvert (Bagian 1)

Pada kesempatan tersebut, Menaker juga mengatakan bahwa tahun ini pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja yang bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” tambahnya.

Salah satu perlindungan dimaksud adalah dengan menghadirkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dimana JKP ini diklaim memiliki banyak manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja jika pekerja tersebut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Sehingga dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para TKMB ini tidak hanya akan dibantu manakala pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja saja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

“Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” tutup Anggoro.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply