Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Fix, Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Harus Salat Eid di Rumah

Ilustrasi Salat. Dok/TribunIlustrasi Salat. Dok/Tribun

Topcareer.id – Sebentar lagi seluruh umat muslim akan merayakan hari kemenangan yakni 1 Syawal 1442 H/ 2021 M. Namun, berhubung lebaran kali ini berlangsung di masa pandemi, maka pemerintah mengimbau agar masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan oranye untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Salat Idul fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat virtual di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau berada di zona hijau dan zona kuning diperbolehkan untuk menjalan sholat eid di masjid, mushola atau lapangan, meski dengan panduan yang telah dikeluarkan Kemenag.

Dimana dalam panduan tersebut ada 8 poin penting yang harus dilakukan, seperti:

  1. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  2. Jemaah salat Idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
  3. Panitia salat Idul fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  4. bagi para lansia/orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul fitri di masjid dan lapangan.
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan solat Idul fitri dan selama menyimak khutbah Idul fitri di masjid dan lapangan.
  6. Khutbah Idul fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
  8. Sesudah pelaksanaan salat Idul fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

Selain itu, Kemenag juga meminta agar masyarakat tidak melakukan open house dan takbir keliling seperti lebaran tahun-tahun sebelumnya.

“Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja. Sedangkan takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan mushola, maksimal 10% dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual saja,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply