Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Lifestyle

Asal Usul Lahirnya THR, Kamu Harus Tahu

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Setiap tahun, terutama menjelang hari raya Idul Fitri, topik paling hot adalah tentang Tunjangan Hari Raya atau THR.

Ini sudah menjadi tradisi bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan perusahaan swasta untuk menerima THR.

Masyarakat umum juga mengenal THR dengan sebutan gaji ke-13. Mengapa demikian? Ini penjelasannya.

Ambil contoh gaji per bulan sebesar Rp 4.000.000,- Maka gaji per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (1 bulan sama dengan 4 minggu, maka Rp 4.000.000 dibagi 4 minggu). Dalam setahun ada 12 bulan atau 52 minggu.

Jadi, gaji 1 tahun hitungan per minggunya berjumlah Rp 52.000.000,- (52 minggu x Rp 1.000.000). Sedangkan hitungan per bulannya, gaji 1 tahun adalah Rp 48.000.000,- (12 bulan x Rp 4.000.000).

Baca juga: Ini Karyawan yang Wajib Mendapat THR dan Cara Menghitungnya

Terdapat selisih antara gaji 52 minggu dengan gaji 12 bulan dalam kurun waktu 1 tahun, yakni Rp 4.000.000. Selisih inilah yang merupakan gaji ke-13 atau THR.

Lalu bagaimana asal usul THR itu sendiri? Sejak kapan para pekerja di Indonesia mulai menerimanya?

Tunjangan hari raya ternyata memiliki proses sejarah panjang. Pemberian uang ini bagi para pekerja di Indonesia bermula pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo (Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6) dari partai Masyumi.

Saat itu pembagian uang tunjangan hari raya merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman yang menurutnya dapat meningkatkan kesejahteraan PNS (sekarang ASN).

Pada masa itu kelompok PNS terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Baca juga: Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR

Pembagian THR di era tersebut berupa uang setiap bulan di akhir Ramadhan, besarannya berkisar antara Rp 125 sampai Rp 200.

Pada 13 Februari 1952, terjadi aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian uang tunjangan hari raya yang hanya untuk PNS saja.

Bentuk protesnya para kaum buruh melakukan mogok kerja sambil menuntut pemerintah agar adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka.

Akhirnya pada tahun 1994 pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai berlaku saat pengumumannya pada tanggal 8 Maret 2016.

Peraturan THR tersebut juga telah mengalami revisi. Berdasarkan Permen tersebut, Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah non upah yang wajib perusahaan bayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja berlangsung.

Pemberian THR oleh perusahaan untuk pekerja atau kaum buruh berlaku dalam setahun sekali setiap hari raya keagamaan.

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai sanksi keterlambatan dari perusahaan dalam membayarkan THR.

Ada denda sebesar 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan. Hal ini pemerintah lakukan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply