Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga tertinggi dari vaksin sinopharm yang akan dipakai oleh para pengusaha untuk memvaksinasi para karyawannya atau lebih dikenal dengan program vaksinasi gotong royong.
Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
“Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis,” tulis Menkes, Budi Gunadi Sadikin dalam surat yang ditandatangani pada Selasa (11/5/2021).
Selain vaksin, Menkes menegaskan bahwa para pengusaha masih harus membayar pelayanan penyuntikan. Dimana layanan ini dipatok dengan harga maksimal yakni Rp117.910 per dosisnya.
Baca juga: Survei: 80,8% Orang Indonesia Bersedia Terima Vaksin Covid-19
Artinya, untuk sekali suntik, para pengusaha harus menyediakan uang sebesar Rp439.570 perkepala.
Pada kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah mencakup keuntungan sebesar 20%.
“Harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20%, dan biaya
distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak
pertambahan nilai (PPN),” ujarnya.
Hal ini juga berlaku bagi pelayanan vaksinasi. Yang mana batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik
masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15%, dan tidak termasuk dalam pajak penghasilan (PPh).**(Feb)