Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Pemerintah Larang Pemungutan Biaya untuk Vaksinasi Karyawan Swasta

vaksin gotong royongFoto ilustrasi

Topcareer.id – Saat ini pemerintah mulai melakukan program vaksinasi gotong royong. Dimana program ini memungkinkan berbagai perusahaan swasta dapat membeli dan melaksanakan vaksinasi covid-19 terhadap karayawannya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras memotong gaji karyawannya untuk bisa mengikuti program ini.

“Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini dilarang memotong gaji karyawan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Vaksin Gotong Royong akan Dimulai 17 Mei 2021, Harganya Rp 1 Juta

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 tahun 2021, tepatnya pada pasal 3.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ,sebagaimana dimaksud tidak dipungut bayaran/gratis,” tulis pasal 3 ayat 5.

Lalu siapa yang membayar vaksin Covid-19 ini?
Merujuk pada Permenkes di atas, pendanaan pelaksanaan vaksinasi ini dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan vaksinasi gotong royong.

Sedangkan jika ada peserta yang mengalami masalah kesehatan setelah penyuntikan vaksin, maka Kemenkes atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya atas pemasalahan kesehatan tersebut.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply