Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Segini Besaran Santunan Kematian bagi Pengemudi Ojol

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Oleh sebab itu, pemerintah terus menggalakkan agar masyarakat yang telah bekerja, mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa disingkat BPJamsostek.

Sebagai contoh, belum lama ini BPJamsostek Cabang Medan Kota menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris pengemudi ojek online (Ojol), alm Iwan Suranta Nainggolan yang meninggal dunia saat sedang bekerja.

Baca Juga: Begini Cara Periksa Data BPJS yang Bocor di Internet

Sedangkan untuk anak yang ditinggalkan akan diberi santunan beasiswa pendidikan sebesar Rp1.500.000 per tahun untuk tingkat pendidikan SD dan sebesar Rp2.000.000 per tahun untuk tingkat SMP.

Beasiswa ini pun diketahui akan dilanjutkan hingga mereka masuk ke perguruan tinggi, asalkan peserta yang meninggal dunia tersebut sudah terdaftar selama 3 tahun dalam program BPJamsostek.

Sebelumnya diketahui, untuk mendapatkan dua jaminan sosial tersebut yakni JKK dan JKM pengemudi ojol cukup membayar Rp 16.800 per bulan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply