Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK Giant

Kemnaker minta manajemen Giant hindari PHKIlustrasi PHK. Dok/Dice Insights

Topcareer.id – Belum lama ini salah satu perusahaan ritel raksasa, Giant memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawannya.

Keputusan ini diambil akibat meruginya perusahaan tersebut selama pandemi ini berlangsung.

Mencegahnya timbulnya gelombang pengangguran yang besar, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memberikan pelatihan vokasi bagi pekerja Giant yang mengalami PHK tersebut.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Jumat (4/6/2021).

“Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, Sekjen, dan Dirjen Bina Pelatihan (Binalatvoktas), untuk mengundang teman-teman pekerja mantan Giant, untuk mengikuti pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker,” ujarnya.

Baca juga: 4 Alasan Alpukat Baik Untuk Kesehatan Kamu

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Putri itu berharap dengan
mengikuti pelatihan ini, para mantan pekerja Giant dapat memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri

“Kemnaker melalui Ditjen Binapenta dan PKK juga menyiapkan langkah alternatif bagi pekerja yang ter-PHK, yaitu Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM),” tambahnya.

Meski demikian, sebelumnya Kemnaker telah meminta manajemen PT Hero Supermarket untuk berupaya lebih dahulu dalam menempatkan eks pekerja giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.

“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karenanya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” pungkas Putri.

Diketahui, PT Hero Supermarket sendiri telah memutuskan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia mulai Juli 2021. Kemnaker telah meminta pihak manajemen untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply