Topcareer.id – Kini, masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun keatas telah diizinkan mengikuti program vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah.
Meski demikian, pelaksanaan program ini masih terbatas yakni hanya berlaku untuk mereka yang berdomisili di wilayah ibu kota DKI Jakarta.
Lalu apa saja sih persyaratannya?
Menurut pemilik akun twitter @dyhsci, salah seorang yang mengaku telah mengikuti program ini mengatakan persyaratan yang diperlukan cukup mudah yaitu identitas diri.
Baca juga: Sentra Vaksinasi di Depok untuk Lansia dan Pendamping Kembali Dibuka, Buruan Daftar!
“Syaratnya hanya fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya kepada Topcareer.id pada Rabu (9/6/2021).
Selain itu, akun @dyhsci juga mengatakan alasan mengapa dirinya bisa mengikuti program vaksinasi ini.
“Sebenernya untuk saat ini, vaksin diutamakan untuk pralansia, tapi karena daerah saya masuk zona merah dan sewaktu vaksin lansia banyak yang tidak mau divaksin, jadi bisa diberikan untuk umum,” jelasnya.
Ditanya soal vaksin yang dimasukkan ke tubuhnya, akun @dyhsci pun mengatakan bahwa vaksin yang tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) tempat tinggalnya adalah vaksin Sinovac dan Astra Zeneca.**(Feb)