Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Program Vaksinasi untuk Usia 18 Tahun Keatas, Ini Faktanya

vaksin gotong royongFoto ilustrasi

Topcareer.id – Beberapa waktu lalu beredar tangkapan layar atau screenshoot yang memperlihatkan surat dari Kementerian Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenai persetujuan pemberian vaksinasi gratis untuk warga yang berusia 18 tahun keatas.

Hal ini pun sempat membuat kebingungan di masyarakat. Karena hingga saat ini, pemerintah masih memprioritaskan vaksin untuk masyarakat lanjut usia dan para pekerja publik saja.

Tak berselang lama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati pun angkat bicara dan membenarkan isi surat yang bernomor SR.02.04/II/1496/2021 itu.

“Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 tahap 3, dengan target vaksinasi adalah masyarakat umum,” ujarnya pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Sentra Vaksinasi di Depok untuk Lansia dan Pendamping Kembali Dibuka, Buruan Daftar!

“Kesempatan itu diberikan menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3 bagi sasaran masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.”

Masih tersedianya alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan memasuki masa kadaluarsa pada Juni 2021 juga menjadi alasan mengapa usia 18 tahun keatas boleh mengikuti program vaksin gratis dari pemerintah.

Meski Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas. Namun menurut Widyawati dalam implementasinya ada sejumlah catatan yang perlu perlu diperhatikan.

“Tapi harus tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik , masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pralansia yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply