Topcareer.id – Kini semakin banyak bermunculan pinjalan online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Baik yang legal terdaftar di OJK maupun ilegal sudah sama banyaknya menawarkan pilihan kepada masyarakat.
Bagi yang kurang jeli dan terburu-buru mengambil keputusan tak jarang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal.
Banyak orang akhirnya terbebani dengan lingkaran setan bunga dan denda yang selangit dari pinjol ilegal tersebut.
Sebaiknya kamu mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar jangan sampai kamu terjerumus.
Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Bagian pertama dari artikel:
1) Regulator
Pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya.
Sementara pinjol yang legal akan terdaftar di OJK dan berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga aspek pelindungan konsumen terjaga.
2) Bunga dan denda
Pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.
Berbeda dengan pinjol legal yang wajib transparan dalam memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal untuk pengguna.
AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
3) Kepatuhan peraturan
Para pemilik Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan secara sembunyi-sembunyi tanpa tunduk pada peraturan dari OJK.
Tak hanya tidak sesuai dengan OJK, bahkan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku pun tak dijalaninya.
Padahal yang benar adalah pinjol wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kepengurusan/manajemen
Tidak ada standar pengalaman apapun yang mumpuni dari Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.
Fintech legal yang berizin, mulai dari direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lendingnya harus terdaftar/berizin OJK.
Orang-orang dalam manajemennya pun harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Baca juga: Waspada, Hingga April 2021 Ada 86 Platform Pinjol Ilegal
5) Cara penagihan
Pinjaman online ilegal akan melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Sementara itu yang legal, akan mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
6) Asosiasi penyelenggara
Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan Fintech yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi AFPI.
7) Lokasi kantor/domisili
Lokasi kantor pinjaman online ilegal tidaklah jelas mereka berada di mana. Bahkan bisa jadi mereka berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Sementara Fintech legal, memiliki alamat kantor yang jelas, telah disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.**(Feb)