Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menperin Imbau Semua Kegiatan Perindustrian Perketat Prokes

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang sebut kapasitas produksi motor listrik capai 1,4 juta unit.Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang sebut kapasitas produksi motor listrik capai 1,4 juta unit. (Dok. Kemenperin.go.id)

Topcareer.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi, seperti di pabrik juga lini distribusi.

Menperin menegaskan hal itu sejalan dengan kondisi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia yang mendorong kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan yang akan berlangsung pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan,” kata Menperin dalam keterangan resmi tertulis, Senin (21/6/2021).

Menurut Menperin, pemberian izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri diikuti dengan syarat-syarat yang ketat.

Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.

Baca juga: Industri Pengolahan Naik Hingga 30%, Tetap Dominasi Ekspor Nasional

“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu.

“Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut,” tegas Menperin.

Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19%, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown.

“Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat,” papar Menperin.

Berjalannya industri dengan mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi menunjukkan bahwa sektor industri telah mengarah pada pemulihan dan mendekati kondisi sebelum terjadi pandemi. Ekspor produk manufaktur naik dibandingkan tahun lalu, selain itu investasi juga meningkat.

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai 5,2 juta orang. Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit.

“Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” papar Menperin.

Leave a Reply