Topcareer.id – Saat ini banyak masyarakat yang mengaku perekonomiannya ikut terguncang akibat pandemi covid yang sudah berlangsung hampir 2 tahun ini.
Hal ini pun membuat sejumlah orang rela meminjam sejumlah uang dari pinjaman-pinjaman online (pinjol) ilegal. Sayangnya tak semua masyarakat paham, bahwa banyak kerugian yang dapat diakibatkan dalam meminjam uang ke pinjol ilegal tersebut.
Contohnya saja, uang tambahan meminjam atau biasa dikenal dengan bunga yang jumlahnya tak masuk akal.
Baca juga: Waspada, Dengarkan Musik Terlalu Keras Bisa Sebabkan Penyakit Ini
Kemudian data diri maupun keluarga kita yang bisa diakses dan dipakai dengan tak bertanggung jawab. Belum lagi jika diteror dan pihak pinjol tersebut mengambil sejumlah barang dengan paksaan. Bukankah uang yang dipinjam menjadi tidak sepadan?
Oleh sebab itu, disarankan untuk masyarakat mengecek apakah perusahaan pinjol tersebut memiliki alamat kantor yang jelas dan telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek melalui telepon ke nomor 157 atau WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Jika ada pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK, alamat kantor tidak jelas, meminta akses seluruh data di ponsel, serta tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas, sebaiknya perlu diwaspadai dan dihindari.**(Feb)