TopCareerID

BPOM Beri Izin Uji Klinik pada Obat Ivermectin untuk Covid-19

BPOM: 1.094 Produk Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO

Kepala BPOM, Penny Lukito. (dok. Setkab)

Topcareer.id – Terkait obat Ivermectin yang telah dipergunakan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan Covid-19.

“Badan POM berupaya agar penggunaannya sejalan rekomendasi dari World Health Organization (WHO), yaitu dengan mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan Covid-19,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam siaran pers, Senin (28/6/2021).

Sebagai dukungan terhadap pelaksanaan uji klinik tersebut, Badan POM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.

Ia menyampaikan, pada prinsipnya PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberian PPUK oleh Badan POM dilakukan dengan pertimbangan adanya dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi yang terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).

“Di samping itu, pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: Data Di Swiss Tunjukkan Orang Yang Divaksin Jarang Terkena COVID-19

Selain juga adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standard Covid-19 lainnya.

Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.

Sebelumnya BPOM menjelaskan bahwa di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Sementara, dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Pendapat yang sama juga diberikan oleh Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA) karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.

Exit mobile version