TopCareerID

PPKM Darurat, Semua Mall Ditutup

Ilustrasi (dok. REUTERS/Mark Makela)

Topcareer.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan aturan yang akan diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Menko Marves pun menyebutkan ada beberapa perbedaan dibandingkan PPKM sebelumnya, terutama pada pusat perbelanjaan.

“Pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mall yang buka sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat: Naik Pesawat Atau Kereta Harus Pakai Kartu Vaksin

Selain itu, kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diijinkan menerima delivery dan take away.

“Jadi tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” tambahnya.

Meski demikian, Meko Marves menegaskan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50%.

Sedangkan untuk sektor esensial seperti apotik dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.**(RW)

Exit mobile version