Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

PPKM Darurat: Naik Pesawat Atau Kereta Harus Pakai Kartu Vaksin

ada garuda dalam daftar maskapai penerbangan paling on time se-Asia Pasifik.Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Kata Data)

Topcareer.id – Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli. Kebijakan ini di dalamnya juga mengatur soal perjalanan domestic yang wajib menunjukkan kartu vaksin.

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Dalam paparannya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

“Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya agar kita bisa menghindari penularan dari orang lain atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah jumlah orang yang memperoleh vaksin karena dengan vaksin akan melindungi kita dari serangan Covid-19,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: Mulai 3 Juli 2021, Ketua KPCPEN Pastikan Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat

Ia juga menjelaskan beberapa aturan lainnya, seperti terkait transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvesnisonal dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maskimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker,” ucapnya.

Sementara, pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW Zona Merah tetap dilaksanakan.

Leave a Reply