TopCareerID

Mulai Hari Ini Pekerja harus Punya STRP, Begini cara Mendapatkannya

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, terhitung mulai hari ini.

“Mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 warga JABODETABEK wajib punya STRP,” tulus akun resmi Pemprov DKI, @dkijakarta pada Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut, Pemprov DKI mengungkapkan persyaratan untuk mendapatkan STRP ini.

Untuk pekerja sektor esensial & kritikal baik itu perjalanan dinas maupun rutinitas ke kantor harus menyertakan ;

Sedangkan untuk persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni ;

Baca juga: Sinyal Radio Misterius Dikirimkan ke Bumi. Diduga dari Bintang Galaksi Bima Sakti

Lalu bagaimana cara memiliki STRP ?

Untuk mekanismenya, para pekerja hanya perlu mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan.

Nantinya, akan ada proses verifikasi oleh UP PMPTSP. Jika persyaratan terpenuhi maka STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP dan bisa diunduh di link https://jakevo.jakarta.go.id.

Perlu diingat, penerbitan STRP ini membutuhkan waktu paling lama 5 jam sejak persyaratan dilengkapi ya.**(Feb)

Exit mobile version