Topcareer.id – Kini, para karyawan yang harus bekerja di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Masalahnya, banyak dari mereka yang mengaku memiliki kendala saat mengajukan STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id.
“Saya sudah daftar dan isi form dan upload tapi untuk verifikasi up pmtsp nya ko ga ada ya,” tulis akun @paduka_27 di instagram resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi DKI Jakarta pada Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Para Pekerja di Jakarta Wajib Punya STRP
Kemudian ada juga akun @daniar_satriayudha yang mengatakan memiliki permasalahan ketika masuk ke aplikasi tersebut.
“Beberapa coba masuk ke aplikasinya, server langsung down,” ungkapnya.
Nah, apabila kalian memiliki kendala dalam membuat STRP, silahkan sampaikan keluhan tersebut melalui Direct Message ke @layananjakarta dengan format:
- Nomor permohonan
- Alamat email perusahaan
- NIK
- Nama pemohon
- Nomor handphone
- Alasan utama perizinan STRP (kunjungan keluarga sakit/kunjungan duka/keluarga meninggal/ibu hamil/kepentingan persalinan/pekerja sektor esensial/pekerja sektor kritikal.
- Keterangan permasalahan
Jika sudah mengirimkan data di DM, kamu bisa melakukan konfirmasi di instagram @disnakertrans_dki_jakarta agar bisa dibantu diproses.**(RW)