Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 17, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

PPKM Darurat, Para Pekerja di Jakarta Wajib Punya STRP

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Apakah kamu tetap harus bekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021?

Sudah tahu belum kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan semua karyawan yang ingin bekerja di waktu tersebut untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Meski demikian, STRP ini hanya bisa didapatkan oleh karyawan yang bekerja di sektor berikut:

Sektor Esensial
Komunikasi dan IT, keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca juga: Sinyal Radio Misterius Dikirimkan ke Bumi. Diduga dari Bintang Galaksi Bima Sakti

Sektor Kritikal
Energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Meski demikian, Pemprov DKI tidak mengizinkan STRP ini diberikan kepada pereorangan yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kerabat dekat yang sedang sakit, kunjungan duka/antar jenazah, pemeriksaan kehamilan atau bersalin beserta pendampingnya.

Yang perlu diingat, STRP ini dikecualikan bagi mereka yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lain-lainnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply