Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Negara Asia dan Eropa Ini Larang Orang Indonesia Berkunjung

Paspor Indonesia. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Gelombang pandemi COVID-19 di Indonesia masih terus memburuk. Pada Rabu (14/7), Indonesia mencatat sekitar 56 ribu kasus.

Angka kematian di Indonesia pun kini sudah melampaui angka 70 ribu kematian dan berada di urutan ke-16 dunia.

Akibat varian delta yang lebih menular masuk ke Indonesia, lonjakan kasus COVID-19 pun semakin merajalela.

Hal ini membuat sejumlah negara memberlakukan larangan masuk bagi warga negara Indonesia ke negara mereka. Berikut ini daftar negaranya:

Arab Saudi
Sejak Februari lalu sampai sekarang, Arab Saudi melarang pendatang dari Indonesia masuk. Ada 19 negara yang dilarang masuk oleh Arab.

Salah satu negara yang dilarang adalah Indonesia, adanya varian baru virus corona yang lebih menular menjadi salah satu pertimbangannya.

Baru-baru ini Arab Saudi mencabut larangan masuk dari 11 negara, namun Indonesia tidak masuk dalam daftar.

Oman
Selain UEA dan Arab Saudi, Oman menjadi salah satu negara lainnya di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia.

Dilansir dari Gulf News, pelancong dari Indonesia termasuk dalam daftar merah Oman. Larangan tersebut berlaku sejak Jumat (9/7).

Singapura
Berbeda dari negara lain, Singapura tidak melarang sepenuhnya orang Indonesia untuk datang, hanya memberlakukan pembatasan saja.

Sejak Sabtu (10/7) Singapura memperketat izin masuk bagi pendatang asal Indonesia.

Menurut Kementerian Kesehatan Singapura aturan izin masuk berlaku bagi wisatawan asal Indonesia yang bukan warga negara atau penduduk tetap.

Hari Senin (12/7) pukul 23.59 wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari tidak diizinkan transit melalui Singapura.

Uni Emirat Arab
Indonesia dan Afghanistan sementara ini dilarang masuk ke wilayah Uni Emirat Arab. Larangan masuk untuk Indonesia berlaku sejak Minggu (11/7).

Namun, larangan tidak berlaku terhadap misi diplomatik dan penerbangan transit.

Pemerintah Uni Emirat Arab juga melarang masuk para pendatang yang sebelumnya pernah masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya.

Warga Uni Ermirat Arab pun dilarang bepergian ke Indonesia dan Afghanistan kecuali misi diplomatik, kasus darurat medis, rombongan pejabat atau rombongan pengusaha atau ilmuwan.

Baca juga: Kasus COVID-19 Meroket, Hong Kong Larang Kedatangan dari Indonesia

Negara-negara di Eropa
26 negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta melarang pendatang dari Indonesia masuk.

Larangan masuk tersebut berlaku tak hanya bagi WNI, tapi seluruh wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari Indonesia pun dilarang masuk.

Izin masuk hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu.

Hong Kong
Sejak akhir Juni lalu pemerintah Hong Kong sudah melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke sana.

Pemerintah Hong Kong menerbitkan larangan itu karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply