Topcareer.id – Pemberlakukan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dengan sejumlah pengetatan. Namun, pengetatan ini, akan diikuti dengan kebijakan relaksasi untuk memulihkan dampak perkonomian yang disebabkan serta agar perkembangan pandemi dapat tekendali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memperingatkan, penanganan COVID-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang.
“Dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah serta masyarakat,” kata Wiku Adisasmito dalam Keterangan Persnya, Selasa (20/7/2021).
Dan yang perlu ditegaskan, sebelum melakukan relaksasi harus memastikan berjalannya peran unsur pemerintah dan masyarakat mulai dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi dan pada periode relaksasi dijalankan.
Wiku menjabarkan, ada beberapa langkah yang harus dipastikan dan peran masing-masing unsur pemerintah dan masyarakat saling berjalan agar tercapainya keberhasilan periode relaksasi.
Seperti saat periode pengetatan, melakukan pembatasan mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi di tingkat yang lebih luas (kabupaten/kota).
Lalu, memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Serta, gerak cepat penanganan pasien COVID-19 hingga tingkat RT/RW dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Perlukah Para Karyawan Perpanjang STRP?
Dilanjutkan, periode menuju relaksasi dengan memastikan komitmen seluruh unsur baik RT/RW, puskesmas, TNI/Polri dan Pemerintah daerah berjalan sesuai perannya masing-masing. Lalu, melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang.
Juga, perencanaan dan persiapan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan yang matang sesuai proyeksi kasus sehingga ketika kasus menigkat dapat ditangani.
Dilanjutkan dengan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian. Serta, edukasi masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan.
“Lalu pada periode relaksasi, memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini,” ucap Wiku.
Puskesmas memastikan upaya testing (pemerintah), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) atau 3T serta target vaksinasi tercapai. TNI/Polri berperan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Dan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan saling mengingatkan.