Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan salah satu kriteria penerima bantuan sosisal berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 1 juta adalah para pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 4.
“Kami usulkan BSU ini diberikan kepada para pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” tuturnya pada Rabu (21/7/2021).
Nah, menurut aturan yang ditandatangani oleh menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tersebut, setidaknya ada 8 wilayah yang termasuk ke dalam zona level 4 yakni:
- Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
- Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
- Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
- Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
- Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
- Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
- Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
- Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.
Sementara itu, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Bali ditetapkan tidak termasuk atau telah keluar dari zona level 4.
Artinya para pekerja di wilayah tersebut dipastikan tidak mendapat BSU di tahun 2021 ini.**(Feb)