Topcareer.id – Presiden Joko Widodo mengatakan akan melakukan pelonggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 26 Juli 2021.
Menurutnya, pelonggaran ini juga berlaku untuk pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dimana masyarakat akan kembali diperbolehkan makan langsung di restoran dan sejenisnya.
“Restoran, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka dipersilahkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ungkap Presiden melalui konferensi pers secara daring pada Selasa, (20/7/2021).
Baca juga: Punya Masalah Irama Jantung? Coba Minum Secangkir Kopi
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB meski dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar tradisional yang yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Kalau pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok, hanya akan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas yang sama, yakni maksimal 50 persen,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Jokowi akan melakukan pelonggaran ini namun dengan catatan yakni jika angka kasus harian positif Covid-19 di daerah tersebut mengalami penurunan.**(Feb)