TopCareerID

Asyik, Karyawan di Level Ini Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 juta

Ilustrasi gaji buruh.

Topcareer.id – Pemerintah mengumumkan akan kembali menggulirkan bantuan sosial berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi para pekerja terdampak pandemi yang berada di wilayah Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada tahun 2021.

Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tak hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja yang mendapat BSU ini, melainkan pekerja di wilayah PPKM level 3 juga akan merasakan bantuan sebesar Rp 1 juta.

“Dan ini (BSU) pemerintah menyiapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 akan diberikan dengan dana Rp 8,8 triliun,” ujarnya ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin (26/7/2021).

Baca juga: Plan Indonesia Serukan Perlindungan Anak di Tengah Pandemi

Airlangga juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para penerima BSU. Mulai dari batas ambang gaji serta keikutsertaan para salah satu program pemerintah.

“Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada mereka yang upahnya di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, BSU ini akan diberikan sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya selama 2 bulan. Sehingga total yang nantinya akan didapatkan para penerima BSU adalah Rp 1 juta.**(Febs)

Exit mobile version