Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Catat, Warga Tak Punya NIK Tetap bisa Divaksinasi

Vaksin Covid-19.Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Banyak yang belum tahu, ternyata masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dalam keterangan tertulisanya pada Selasa (3/8/2021).

Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK. Karena Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan ini juga telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” tambahnya.

Baca juga: Efek Samping Vaksin mRNA hanya Sedikit, Apa Artinya?

Dalam pelaksanaan, Widyawati meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

“Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” tuturnya.

Sedangkan untuk kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK ini akan mengoptimalkan ketersediaan vaksin di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply