TopCareerID

Mau Ikut Vaksinasi Covid-19 Tapi Tak Punya NIK? Begini Cara Daftarnya

E-KTP. Dok/Mamikos

Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Lalu bagaimana proses pelaksanaannya?

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki NIK dapat segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing. Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19,” ujarnya saat memberikan keterangan pers secara virtual, pada Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Sejarah Profesi Tukang Cukur Rambut di Indonesia

Selain itu, Zudan juga meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan di panti asuhan, khususnya bagi anak-anak yang belum memiliki NIK.

“Dinkes mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” tambahnya

Sebelumya, Zudan juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut, merunjuk pada Surat Edaran dari Kemenkes terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.**(Feb)

Exit mobile version