Topcareer.id – Sebentar lagi pemerintah akan mencairkan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) untuk para karyawan dengan kriteria khusus.
BSU ini rencananya akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN.
Lalu bagaimana nasib penerima BSU yang tidak memiliki rekening di salah satu bank tersebut?
Dikutip dari instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (6/8/2021), Penerima BSU yang masuk kriteria tetapi tidak memiliki rekening di bank BUMN akan tetap mendapatkan BSU.
Baca juga: Sejarah Profesi Tukang Cukur Rambut di Indonesia
“Gak perlu khawatir, Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” tegasnya.
Dalam implementasinya, nantinya para penerima BSU yang belum memiliki rekening diminta untuk datang ke bank yang dituju untuk bisa mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang telah disediakan.
Sebelumnya, diketahui ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan BSU ini, di antaranya;
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah sebesar Rp 3,5 juta (pekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK daerahnya)
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).**(Feb)