TopCareerID

Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Ilustrasi vaksin. Dok/Kaspersky

Topcareer.id – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan bahwa syarat vaksinasi tidak berlaku untuk masuk tempat ibadah. Hal itu diutarakan demi menjawab kebingungan masyarakat soal peraturan terkai tempat ibadah.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Jodi dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.

Baca juga: Derita Kurir E-Commerce, Gaji Rp 2 Juta Harus Siap Antar 1.400 Paket

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.

Exit mobile version