Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka

Program kartu prakerja

Topcareer.id – Setelah menunggu dalam waktu yang lama, akhirnya Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu mengatakan akan membuka pendaftaran kartu prakerja malam ini.

“Gelombang 18 Kartu Prakerja akan dibuka hari ini pukul 19.00 WIB,” ungkapnya secara tertulis pada Senin (16/8/2021).

Louisa pun meminta agar masyarakat yang baru mengikuti program ini untuk pertama kalinya, agar menyiapkan data diri yang diperlukan seperti email yang masih aktif, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan masuk ke dashboard akun. Namun, kamu hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika kamu mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun kamu melalui browser HP, ya,” jelasnya.

Baca juga: Baznas Buka Lowongan Kerja di Daerah Bandung

Sedangkan bagi kamu yang sudah melakukan pendaftaran dan telah mendapatkan verifikasi dari panitia kartu prakerja, maka bisa melanjutkan dengan proses berikut:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Yang perlu dicatat, pembukaan gelombang ini akan berlangsung beberapa hari, sehingga kamu tidak perlu terburu-buru untuk mengisi. Isilah data diri dengan benar karena proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Sebelumnya diketahui, untuk bisa mengikuti kartu prakerja ini ada sejumlah persyartan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Selamat mencoba dan semoga berhasil.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply