TopCareerID

Ssstt.. Kemnaker Lagi Bahas Gaji Terkecil untuk 2022 Nanti

uang dalam rupiah

Uang rupiah. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Bulan Agustus ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, kebijakan pengupahan ini pun menjadi program strategis nasional.

“Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji,” ucap Dirjen Putri, Selasa (24/8/2021).

Terlebih lagi, lanjut Puti, jika dilihat dari dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, pengupahan juga dianggap sebagai salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Baca juga: Jangan Minta Naik Gaji dalam 3 Situasi Ini!

Oleh sebab itu, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Putri juga meminta agar dalam melakukan penetapan upah minimum didasarkan kepada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version