Topcareer.id – Manfaat BP Jamsostek Ketenagakerjaan memang bisa diklaim setelah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, atau meninggalkan wilayah Indonesia. Manfaat BPJSTK ini juga bisa diklaim sebagian meski anggota masih dalam masa kerja.
Ada dua sistem klaim manfaat BPJS TK sebagian, yakni 30% dan 10%. Apa saja syaratnya?
Syarat klaim 30% BPJS TK
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika punya)
Baca juga: Gaji Wakil Ketua KPK Rp4,6 Juta, Tunjangannya Capai Rp80,1 Juta
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim manfaat BPJS TK 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Buku Tabungan
NPWP (Jika Punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.